Pelaku terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Perkosa Anak di Bawah Umur, Penjual Tahu Ditangkap 

Ilustrasi borgol

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial AS (37) ditangkap Polres Kota Tangerang. Dia ditangkap setelah korbannya melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan penjual tahu, asal Panongan, Kabupaten Tangerang itu ke polisi. Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pelaku AS terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan pekerja yang membantunya berjualan tahu.

''Korban berusia 14 tahun, mengalami tindakan kekerasan seksual oleh orang yang dikenali korban, adalah tersangka AS,'' ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Mapolresta Tangerang, Senin (8/3).Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (29/1). Saat itu, tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memerkosa korban. Ketika hendak melawan, korban diancam pelaku AS.

Beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada sang kakak. Didampingi sang kakak, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan.Tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.''Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,'' ujar Kapolres.

Kapolres menerangkan, saat ini korban dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Dia juga mengingatkan masyarakat Tangerang, untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak - anak. Wahyu menegaskan, jajarannya akan memberikan sanksi lebih berat terhadap tersangka AS, lantaran pelaku yang mengenal dekat dengan korban yang seharusnya melindungi anak. Namun malah menjadi pelaku kekerasan.

''Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita. Kepada pelaku sanksinya diperberat dengan menambah 1/3 masa pidanya," jelas Kapolres. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang hadir di Polresta Tangerang menyebut, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus terjadi. Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya penanganan dan penindakan yang ekstra. Menurut dia, penegakkan hukum sangat penting. Namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting.''Sebab, kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat. Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT,'' jelas Ka Seto.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar